Pembentukan Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Kembang Janggut
Kembang Janggut – Dalam rangka mendukung percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, Kecamatan Kembang Janggut mulai membentuk kepengurusan koperasi di desa-desa wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses pembentukan kepengurusan koperasi ini melibatkan koordinasi antara pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan masyarakat setempat dengan melakukan musyawarah desa untuk menentukan model koperasi yang sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.
Pendanaan untuk kegiatan ini berasal dari berbagai sumber, termasuk anggaran desa, kabupaten, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
Keberhasilan koperasi desa merah putih sangat bergantung pada sinergi semua pemangku kepentingan, termasuk perangkat desa, masyarakat, dan lembaga ekonomi lokal. Kolaborasi semua pihak sangat penting agar koperasi dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Melalui langkah ini, diharapkan desa-desa di wilayah kembang janggut mampu mandiri secara ekonomi dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Dengan terbentuknya kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan ekonomi desa dapat berkembang lebih pesat, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menciptakan peluang usaha yang berkelanjutan. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam bentuk pendampingan dan bantuan untuk memastikan keberhasilan koperasi ini.



