Pemenuhan 6 SPM, Kecamatan Kembang Janggut Dampingi Pelaksanaan Posyandu di Desa Pulau Pinang

Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut melaksanakan pendampingan kegiatan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa Pulau Pinang, Selasa (20/01/26). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan kecamatan terhadap penyelenggaraan pelayanan dasar di tingkat desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Posyandu 6 SPM dapat berjalan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar unsur terkait. Melalui kegiatan ini, kecamatan melakukan pemantauan langsung serta memberikan arahan terhadap pelaksanaan Posyandu sebagai wadah integrasi pelayanan dasar di desa.

Selain itu, pendampingan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, kader Posyandu, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pemenuhan standar pelayanan minimal. Dengan sinergi yang baik, diharapkan pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Desa Pulau Pinang dapat semakin tertata dan berkelanjutan.

Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah desa sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah kecamatan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *